Headlines News :
Home » , » PENDIDIKAN ANAK

PENDIDIKAN ANAK

Written By Unknown on Saturday, December 22, 2012 | Saturday, December 22, 2012

PENDIDIKAN ANAK


I.            PENDAHULUAN

Anak merupakan salah satu tujuan dari suatu pernikahan. Anak adalah amanat dari Allah SWT, oleh karena itu kita harus menjaga dan mendidik anak sesuai ajaran Rasulullah SAW. Kita tidak boleh salah mendidik anak, karena anak adalah harapan dan cita-cita orang tua. Kebahagiaan anak adalah kebahagiaan orang tua. 
Kegiatan pendidikan yang dilaksanakan dalam keluarga, tidak bisa dilepaskan dari pendidikan sebelumnya yakni dalam kandungan atau sebelum lahir (prenatal), sekitar saat kelahiran (perinatal), saat baru kelahiran (neonatal), setelah kelahiran (postnatal), termasuk pendidikan anak usia dini. Dengan demikian bila dikaitkan dengan pendidikan anak usia dini merupakan serangkaian yang masih ada keterkaitannya pendidikan sebelumnya. Sehingga dapat terwujudnya generasi yang unggul, dan pendidikan itu memang merupakan sebuah kebutuhan dalam kehidupan manusia.

II.         BUNYI HADITS DAN ARTINYA
Hadits 1 : Tentang anak lahir atas dasar fitrah
عن ابى هريرة رضى الله عنه قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ما من مولود الا يولدعلى الفطرة فابواه يهودانه وينصرانه اويمجسانه كما تنتج البهيمة بهيمة جمعاء هل تحسون فيها من جدعاء ثم يقول ابوهريرة رضي الله عنه :فطرة الله التي فطر الناس عليها لا تبديل لخلق الله ذ لك الدين القيم (اخرجه البخارى في كتاب الجنائز)
Artinya : Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. : Nabi Muhammad Saw pernah bersabda, “setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah (tidak mempersekutukan Allah) tetapi orang tuanya lah yang menjadikan dia seorang yahudi atau nasrani atau majusi sebagaimana seekor hewan melahirkan seekor hewan yang sempurna. Apakah kau melihatnya buntung?” kemudian Abu Hurairah membacakan ayat-ayat suci ini: (tetaplah atas) fitrah Allah yang menciptakan manusia menurut fitrah itu. (Hukum-hukum) ciptaan Allah tidak dapat diubah. Itulah agama yang benar”. (Hadits diriwayatkan Imam al-Bukhori).

Hadits 2 : Tentang hal-hal yang dilakukan terhadap anak yang baru lahir
عن ابى سمرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم الغلام مرتهن بعقيقه يذبح عنه يوم السابع ويسمى ويحلق رآسه (اخرجه الترمذي في كتاب الاضاحي)
Artinya : Dari Abi Samroh berkata, bersabda Rasulullah SAW :“anak itu tergadaikan dengan aqiqahnya. Ia  disembelihkan (binatang) pada hari ke tujuh dari hari kelahirannya, menberi nama dan dicukur kepalanya”( Hadits diriwayatkan Imam Tirmidzi)

Hadits 3 : Tentang pendidikan fisik atau ketrampilan
عن ابي رافع قال قلت يا رسول الله اللولد علينا حق كحقنا عليهم قال نعم حق الولد على الوالد ان يعلمه الكتا بة والسباحة والرمي (الرماية) وان يورثه(وان لا يرزقه الا)طيبا(هذا حديث ضعيف,من شيوخ بقية منكر الحديث ضعفه يحي ابن معين والبخاري وغيرهما باب ارتباط الخيل عدة في سبيل الله عز وجل) [1]
Artinya : Dari Abu Rafi’ r.a., telah berkata, saya bertanya ya Rasulullah apakah ada hak orang tua kepada kita seperti haknya kita kepada mereka ? bersabda Rasulullah SAW : “Ya, Kewajiban orang tua terhadap anaknya adalah mengajarinya tulis baca, mengajarinya berenang dan memanah, tidak memberinya rizqi kecuali rizqi yang baik.”

Hadits 4 : Tentang pendidikan salat terhadap anak usia tujuh tahun
عن عمرابن شعيب عن ابيه عن جده قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم مروا اولادكم بالصلاة وهم ابناء سبع سنين واضربوهم عليها وهم ابناء عشر وفرقوا بينهم في المضا جع (اخرجه ابو داود في كتا ب الصلاة)
Artinya : Dari Umar bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya berkata : berkata Rasulullah SAW : “Suruhlah anak-anakmu sholat bila berumur tujuh tahun dan gunakan pukulan jika mereka sudah berumur sepuluh tahun dan pisahlah tempat tidur mereka” (Hadits diriwayatkan Imam Abu Dawud dalam kitab al-Salat).
III.      PEMBAHASAN

Makna hadits pertama adalah bahwa setiap manusia dilahirkan (ditetapkan) berada pada fitrahnya (Islam), namun perlu adanya pengajaran kepadanya dengan perbuatan (untuk tetap senantiasa berada dalam Islam). Maka barangsiapa yang telah Allah tetapkan keadaannya sebagai orang yang beruntung (Islam), Allah akan mempersiapkan baginya seorang yang mengajarinya kepada jalan yang benar, dan menjadilah anak itu siap untuk melakukan kebaikan. Barangsiapa yang Allah  telantarkan dan tetapkan sebagai orang yang celaka, Dia akan jadikan sebab orang yang akan mengubah fitrahnya sehingga mampu mengubah ketetapan fitrahnya. Hal ini sebagaimana yang tersebut dalam hadits, yaitu adanya peranan kedua orangtua dalam mengubah anaknya (yang berfitrah Islam) menjadi orang yang beragama Yahudi, Nasrani atau Majusi. Setelah anak itu di didik oleh kedua orang tuanya, maka pendidik selanjutnya adalah lingkungan. Tetapi, Allah menciptakan manusia itu mempunyai naluri beragama yaitu agama tauhid. Kalau ada manusia tidak beragama tauhid, maka itu hanya pengaruh lingkungan. Maka, lingkungan itu penting sekali untuk perkembangan anak. Maka kita harus berhati-hati dalam memilih lingkungan. Kalau lingkungan itu bagus, maka perkembangan jiwa anak itu akan bagus. Demikian juga sebaliknya.
Makna hadits kedua adalah tentang kesunahan menyembelih kambing saat anak berumur tujuh hari, yang kemudian disebut Aqiqah. Aqiqah   merupakan tanda syukur kita kepada  Allah Subhanahu wa Ta'ala atas  nikmat anak  yang  diberikan-Nya.  Juga  sebagai washilah  (sarana) memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar menjaga dan memelihara sang bayi. Dari hadits di atas pula ulama menjelaskan  bahwa hukum aqiqah adalah sunnah  muakkadah (sunnah yang sangat  dianjurkan) bagi  para  wali  bayi  yang   mampu,  bahkan  tetap dianjurkan, sekalipun wali bayi dalam kondisi sulit. Kesunahan yang lain saat anak berumur tujuh hari adalah memberi nama yang baik dan mencukur rambutnya.
Sedangkan pada hadits ketiga merupakan cerminan kewajiban orang tua terhadap anaknya, yaitu mengajari baca tulis, berenang, memanah, dan memberi rizki anak-anaknya dengan hal-hal yang halal dan baik. Hal ini mengandung pengertian bahwa orang tua berkewajiban memberikan yang terbaik bagi anak-anaknya yaitu pendidikan yang berupa pengetahuan dan ketrampilan dan juga membesarkan anak-anaknya dengan rizki yang baik tidak tercampur dengan yang subhat apalagi haram. Namun demikian bukan saja orang tua yang memiliki kewajiban kepada sang anak, tapi sebaliknya anak juga mempunyai kewajiban yang harus ditunaikan terhadap orang tuanya. Seperti menuruti perintahnya selagi tidak menyekutukan Allah, mendo’akan, dan merawatnya.
Hadits yang keempat merupakan penegas dalam hal mempertahankan fitrah anak agar tetap berada dalam kefitrahannya (Islam), yaitu dengan mengajarkan salat dimulai dari sedini mungkin yakni umur 7 tahun. Bahkan orang tua berhak memukul bila pada umur 10 tahun anak masih enggan mengerjakan salat. Pelajaran lain yang diajarkan Rasul pada hadits ini adalah memisahkan tempat tidur anak-anak dengan orang tuanya. Hal ini mengajarkan tentang privasi orang tua yang tidak boleh diganggu oleh anaknya, atau sebaliknya.
Arahan Nabi saw untuk mendidik anak sejak usia dini seperti di atas jangan dipertentangkan dengan hadits yang menyuruh shalat kepada anak pada usia 7 tahun. Sebab hadits itu tidak membatasi hanya shalat saja yang harus diajarkan sejak dini. Demikian juga tidak membatasi pada usia 7 tahun harus memulai pendidikan anak. Hadits hanya menginformasikan, untuk konteks shalat perintah shalat kepada anak harus sudah mulai keras ditekankan pada usia 7 tahun. Pada usia 10 tahun mulai berlakukan hukuman, yakni memukul yang tanpa mencederai dan “hukuman ruangan” di antaranya dengan tidak membolehkannya tidur di tempat tidur biasanya.
Tidak tepat juga dipahami bahwa mendidik anak itu dimulai pada usia sekolah di sekolah mereka; bahwa mendidik anak itu tanggung jawab guru dan sekolah karena hanya merekalah yang mempunyai skill pendidikan. Sebab Islam justru menyatakan bahwa setiap orangtua haruslah rabbayani shaghiran; mendidik, mengurus, mengasuh, menanamkan nilai-nilai rabbaniyah kepada anak dari sejak kecil. Semua orangtua dengan demikian dituntut untuk menjadi guru bagi anak-anaknya. Mendidik anak ibadah, hanya mendekati yang halal, menjauhi yang haram, beraqidah yang benar, dan berakhlaq mulia, tidak mensyaratkan harus sekolah tinggi atau kuliah di perguruan tinggi. Mendidik anak dalam hal-hal yang fardlu ‘ain sebagaimana disebutkan itu merupakan kewajiban dan kemampuan yang sudah semestinya dimiliki oleh semua orangtua yang mengharapkan do’a dari anak-anaknya: Rabbi-rhamhuma kama rabbayani shaghiran; Ya Rabb, berilah rahmat kedua orangtuaku sebagaimana mereka dahulu mendidikku di waktu kecil.

IV.      PENUTUP
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa kewajiban orang tua terhadap anaknya mutlak dilakukan sebagaimana kewajiban anak terhadap orang tuanya. Kewajiaban orang tua terhadap anaknya antara lain :
1.      Memberi nama yang baik
2.      Mengaqiqahkan anak bila mampu
3.      Memberikan nafkah yang halal
4.      Memberikan pendidikan agama yang memadai guna menjaga fitrahnya sebagai manusia
5.      Memberikan ketrampilan yang cukup untuk menunjang kehidupannya di dunia
6.      Memberikan akhlak toleransi yang baik dalam keluarga




DAFTAR PUSTAKA

Ahmad bin al-Husain bin ‘Ali bin Musa Abu Bakar al-Baihaqy, Sunan al-Baihaqy al-Kubra, Makkah al-Mukarramah: Maktabah dar al-Baz, Juz 10, 1414, 1994.
Daradjat, Zakiah, Pendidikan  Islam  dalam  Keluarga  dan  Sekolah,  Bandung,  1995,  PT Remaja Rosda Karya
Muhammad Faiz Almath, Dr., 1100 Hadits Terpilih (Sinar Ajaran Muhammad) Gema Insani Press..


[1] Ahmad bin al-Husain bin ‘Ali bin Musa Abu Bakar al-Baihaqy, Sunan al-Baihaqy al-Kubra, Makkah al-Mukarramah: Maktabah dar al-Baz, Juz 10, 1414, 1994, hal. 15.
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Situs-situs Terkait

Music

 
Support : Muhammad Arwani Proudly powered by Blogger
Copyright ; 2012. Agama tanpa ilmu pengetahuan akan buta - All Rights Reserved
Copright SMK Manba'ul Huda Published by Blogger