Headlines News :
Home » , » DORONGAN MENCARI RIZKI YANG HALAL

DORONGAN MENCARI RIZKI YANG HALAL

Written By Unknown on Saturday, December 22, 2012 | Saturday, December 22, 2012

PENDAHULUAN                                                                 
Manusia mempunyai berbagai macam kebutuhan untuk menunjang kehidupannya. Menurut Ilmu ekonomi, kebutuhan dibedakan menurut kepentingannya (kebutuhan primer, kebutuhan sekunder dan kebutuhan tersier), menurut waktunya (kebutuhan sekarang dan kebutuhan akan datang), menurut sifatnya (kebutuhan jasmani dan kebutuhan rohani), dan menurut subyeknya (kebutuhan perorangan dan kebutuhan bersama).
Mencari rizki merupakan upaya manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Dalam mencari rizki, manusia telah dibekali akal, panca indera, keahlian dan kemudahan oleh Allah SWT. Selama yang dilakukan halal, manusia diberi keleluasaan untuk mencari rizki dengan berbagai cara dan jalan yang dapat dilakukan sesuai dengan kemampuannya.
Beragam upaya manusia dalam mencari rizki. Sebagian berusaha dengan sangat keras hingga melupakan waktu, bahkan sampai melupakan kewajibannya yang hakiki sebagai manusia. Di sisi lain ada yang sangat malas berusaha sehingga hanya meminta-minta belas kasih orang lain.
Dalam nakalah ini penulis berusaha membahas :
-          pengertian rizki yang halal
-          upaya dan fadhilah mencari rizki yang halal
-          menjaga diri dari meminta-minta.

B. HADITS MENGENAI DORONGAN MENCARI RIZKI YANG HALAL
1.   Hadits Abdullah bin Umar r.a. tentang orang yang member lebih baik daripada orang yang meminta-minta :
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ وَذَكَرَ الصَّدَقَةَ وَالتَّعَفُّفَ وَالْمَسْأَلَةَ الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنْ الْيَدِ السُّفْلَى فَالْيَدُ الْعُلْيَا هِيَ الْمُنْفِقَةُ وَالسُّفْلَى هِيَ السَّائِلَةُ  (رواه البخاري)[1]
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu’man, ia berkata telah menceritakan kepada kami Khammad bin Zaid dari Ayyub dari Nafi’ dari Ibnu Umar r.a, dia berkata: Saya telah mendengar Nabi Saw. bersabda saat berdiri di atas mimbar menerangkan tentang shadaqah, memelihara diri dari meminta - minta dan tentang hal meminta-minta, Beliau bersabda “tangan atas lebih baik dari tangan di bawah. Tangan di atas adalah yang bershadaqah, dan tangan di bawah adalah yang meminta-minta”.
2    Hadits Abu Hurairah r.a. tentang menjual kayu bakar lebih baik daripada meminta-minta
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي عُبَيْدٍ مَوْلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ    (رواه البخاري)[2]
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bakir, telah menceritakan kepada kami Laits dari Uqail dari Ibnu Syihab dari Abi Ubaid Maula Abdurrahman bin Auf sesungguhnya telah mendengar dari Abu Hurairah r.a. dia berkata : Rasulullah bersabda “Mencari kayu bakar seberkas lalu dipikul di atas punggungnya terus dijual itu lebih baik bagi seseorang dari pada mengemis kepada orang lain yang kadang-kadang diberinya atau tidak”.
3.   Hadits Miqdam bin Ma’dikariba tentang Nabi Daud AS. makan dari usahanya sendiri
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ ثَوْرٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ الْمِقْدَامِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَإِنَّ نَبِيَّ اللهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَم كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ (رواه البخاري)[3]
Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa, telah mengabarkan kepada kami Isa bin Yunus, dari Tsaurin, dari Khalid bin Ma’dan, dari al-Miqdam r.a.,dari: Rasulullah SAW. Beliau bersabda, “tidak ada makanan yang lebih baik dari seseorang kecuali makanan yang ia peroleh dari hasil keringatnya sendiri. Nabi Allah, Daud AS, makan dari hasil keringatnya sendiri”.
4.   Hadits Abu Hurairah tentang Nabi Zakaria AS. seorang tukang kayu
حَدَّثَنَا هَدَّابُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَانَ زَكَرِيَّاءُ نَجَّارًا (رواه المسلم)[4]
Telah menceritakan kepada kami Haddab bin Khalid, telah menceritakan kepada kami Khammad bin Salamah, dari Tsabit, dari Abi Raafi’, dari Abu Hurairah r.a. Sesungguhnya Rasulullah SAW. telah bersabda : “Bahwa Nabi Zakariya AS, adalah seorang tukang kayu”

C. PEMBAHASAN
1.      Mencari Rizki yang Halal
Kata rizki berarti segala sesuatu yang dapat diambil manfaatnya, semua pemberian yang dikaruniakan Allah kepada makhluknya. Sedangkan halal diartikan sesuatu yang boleh dilakukan atau dikerjakan, sesuatu yang terlepas dari pengaruh bahaya duniawi dan ukhrawi. Jadi rizqi yang halal dapat diartikan  sebagai segala sesuatu yang dapat diambil manfaatnya, diperbolehkan oleh syari’at Islam sehingga terlepas dari pengaruh bahaya duniawi dan ukhrawi[5]. Kriteria rizki yang halal dilihat dari zatnya dan cara memperolehnya.
Manusia dianjurkan untuk bekerja agar dapat memenuhi kebutuhannya dan keluarganya dari hasil keringatnya sendiri. Rasulullah memerintah ummatnya bekerja sesuai dengan kemampuannya. Pekerjaan apapun dapat dilakukan asalkan halal, bahkan pekerjaan yang dianggap rendah oleh sebagian orang, lebih baik daripada mengharapkan belas kasihan orang lain. Sebagaimana Firman Allah dalam Surat al-Isra’ ayat 84 :
ö@è% @@à2 ã@yJ÷ètƒ 4n?tã ¾ÏmÏFn=Ï.$x© öNä3š/tsù ãNn=÷ær& ô`yJÎ/ uqèd 3y÷dr& WxÎ6y ÇÑÍÈ  
Artinya : Katakanlah: "Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing". Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalan-Nya.

Para Nabi dan Rasulullah, yang merupakan manusia pilihanpun bekerja mencari nafkah. Nabi Daud AS. bekerja dengan cara membuat pakaian perang  dari besi dan diperjual belikan kepada kaumnya. Nabi Zakaria AS. bekerja sebagai tukang kayu dan Nabi Muhammad SAW. adalah seorang pedagang.
Dalam Islam terdapat banyak sekali ibadah yang tidak mungkin dilakukan tanpa biaya dan harta. Diantara sepeti zakat, infak, shadaqah, wakaf, haji dan umrah. Sedangkan biaya dan harta untuk ibadah tersebut tidak mungkin diperoleh tanpa bekerja. Maka bekerja untuk untuk memperoleh harta dalam rangka ibadah kepada Allah menjadi wajib hukumnya. Sebagaimana kaidah fiqhiyah :
مَالاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ اِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ [6]
Suatu kewajiban yang tidak dapat dilakukan melainkan dengan pelaksanaan sesuatu, maka sesuatu itu hukumnya wajib.
Adapun fadhilah ikhlas bekerja mencari nafkah untuk dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya antara lain sebagai berikut [7]:
a.       Akan mendapat ampunan dosa dari Allah SWT, sebagaimana diceritakan  dalam salah hadits :
“ Barang siapa yang sore hari duduk kelelahan lantaran pekerjaan yang telah dilakukannya, maka ia dapatkan sorehari tersebut dosanya diampuni Allah SWT”. (HR. Thabrani)
b.      Mendapat cinta Allah SWT, seperti diceritakan dalam hadits :
“ Sesungguhnya Allah SWT mencintai seorang mu’min yang giat bekerja”. (HR.Thabrani)
c.       Terhindar dari adzab neraka, sebagaimana diceritakan :
“ Pada suatu hari Sa’ad bin Muadz Al-Anshari menceritakan bahwa ketika Nabi Muhammad SAW baru kembali dari perang Tabuk, Beliau melihat tangan Sa’ad yang melepuh, kulitnya yang kehitaman karena diterpa sengatan matahari. Rasulullah bertanya: Kenapa tanganmu? Sa’ad menjawab : Karena aku mengolah tanah dengan cangkul ini untuk mencari nafkah keluarga yang menjadi tanggunganku. Kemudian Rasulullah SAW mengambil tangan Sa’ad dan menciumnya seraya berkata : Inilah tangan yang tidak akan pernah disentuh api neraka”. (HR. Thabrani)

2.      Menahan Diri dari Meminta-minta
Setiap dari kita telah dijamin rizkinya oleh Allah SWT tinggal usaha dari kita untuk mendapatkannya­. Karena rizki tidak turun begitu saja dari langit, akan tetapi dibutuhkan usaha, kesungguhan serta tawakkal yang sempurna. Seekor burung tidak tinggal diam di dalam sarangnya menunggu rizki yang datang kepadanya. Akan tetapi, dia berusaha dengan terbang kesana kemari untuk mendapatkan makanannya.
Di antara sifat buruk yang dijauhi oleh syara’ adalah meminta-minta kepada manusia, yang dimaksud meminta-minta adalah inisiatif seseorang untuk meminta-minta kepada orang lain harta dan segala kebutuhannya pada mereka tanpa ada kebutuhan dan tuntutan yang mendesak, sebab meminta-minta mengandung kehinaan kepada selain Allah Azza Wa Jalla.
Pada dasarnya meminta-minta itu adalah haram, namun dibolehkan karena adanya tuntutan atau kebutuhan yang mendesak yang mengarah kepada tuntutan, sebab meminta-minta berarti mengeluh terhadap Allah, dan di dalamnya terkandung makna remehnya nikmat yang dikaruniakan oleh Allah kepada hamba-Nya dan itulah keluhan yang sebenarnya. Pada meminta-minta terkandung makna bahwa peminta-minta menghinakan dirinya kepada selain Allah Ta’ala dan biasanya dia tidak akan terlepas dari hinaan orang yang dipinta-pinta, dan terkadang dia diberikan oleh orang lain karena faktor malu atau riya, dan ini adalah haram bagi orang yang mengambilnya.
Meminta-minta itu hanya diperbolehkan bagi :
a.       Orang yang sedang menanggung beban  yang sangat berat (denda, hutang dan sebagainya) hingga ia terlepas dari tanggungan tersebut.
b.      Orang yang tertimpa kecelekaan atau musibah yang menghabiskan hartanya, sehingga ia bisa memperoleh kehidupan yang layak.
c.       Orang yang sangat miskin,sehingga disaksikan oleh tiga orang cerdik pandai dari kaumnya bahwa ia benar-benar miskin, hingga ia bisa memperoleh kehidupan yang layak.

D. PENUTUP
Dari uraian di atas dapat kita simpulkan :
a.       Rizqi yang halal adalah segala sesuatu yang dapat diambil manfaatnya, diperbolehkan oleh syari’at Islam sehingga terlepas dari pengaruh bahaya duniawi dan ukhrawi.
b.      Manusia dianjurkan untuk bekerja agar dapat memenuhi kebutuhannya dan keluarganya dari hasil keringatnya sendiri.
c.       Fadhilah mencari rizki yang halal antara lain : mendapat ampunan dan dicintai Allah Ta’ala serta terhindar adzab api neraka.
d.      Pada dasarnya meminta-minta itu dilarang, namun dibolehkan bagi orang yang menanggung beban yang sangat berat, orang yang tertimpa musibah yang menghabiskan seluruh harta bendanya dan orang yang sangat miskin hingga orang-orang tersebut dapat memperoleh kehidupan yang layak.
Demikian makalah kami, semoga makalah ini bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi semua pembaca makalah kami pada umumnya. Tentunya kami mengharap kritik dan saran dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini dan menjadi tambahan pemahaman bagi kami di masa mendatang.
Puji syukur kepada Allah Ta’ala yang berkenan melimpahkan rahmat kepada kami sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Ucapan terima kasih tak lupa kami sampaikan kepada :
-          Prof. DR. HM. Erfan Soebahar, M.A. yang telah dengan sabar membimbing kami.
-          Teman-teman mahasiswa yang dengan ikhlas membantu kami.
-          Semua pihak yang tak dapat kami sebutkan satu persatu yang telah membantu sehingga terselesaikan makalah ini.






Daftar Pustaka
al-Bukhari, Abi Abdillah Muhammad ibn Ismail, Shahih al-Bukhari, Damsyik: Dar ibn Katsir,2002.

an Naisaburi, Abi Husain Muslim ibn al-Hajjaj al-Qusyairi, Shahih Muslim, Beirut-Libanon: Dar al-Kitab al-Ilmiyah, 1971.

Abu Muhammad FH dan Zainudin Siroj, Kamus Istilah Agama Islam, Tangerang: PT. Albama, tt.

Abdul Salam, Abdul Wahab Thawilah, Atsarul Lughah Fi Ikhtilafil Mujtahidin,tt.p : Darus Salam, 1414.

Rikza Maulan, “Akhlak dan Etika bekerja”, http//www. slideshare. net/ ErmaEmma1/ akhlak-14654105,


[1] Abi Abdillah Muhammad ibn Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari (Damsyik: Dar ibn Katsir,2002)hlm.347.
[2] Ibid. , hlm.499.
[3] Ibid.
[4] Abi Husain Muslim ibn al-Hajjaj al-Qusyairi an Naisaburi, Shahih Muslim (Beirut-Libanon: Dar al-Kitab al-Ilmiyah, 1971)hlm.376.
[5] Abu Muhammad FH, Zainudin Siroj, Kamus Istilah Agama Islam (Tangerang: PT. Albama, tt), hlm.116.
[6] Abdul Wahab Abdul Salam Thawilah, Atsarul Lughah Fi Ikhtilafil Mujtahidin (tt.p : Darus Salam, 1414), hlm.426.
[7] Rikza Maulan, “Akhlak dan Etika bekerja”, http//www.slideshare.net/ErmaEmma1/akhlak-14654105, hlm.5.
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Situs-situs Terkait

Music

 
Support : Muhammad Arwani Proudly powered by Blogger
Copyright ; 2012. Agama tanpa ilmu pengetahuan akan buta - All Rights Reserved
Copright SMK Manba'ul Huda Published by Blogger