Headlines News :
Home » , » Hadits ke-40

Hadits ke-40

Written By Unknown on Wednesday, January 23, 2013 | Wednesday, January 23, 2013

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَين رَضيَ الله عَنْهُ أنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم رَأى رَجُلا مُعْتَزِلا لَمْ يُصَلِّ في القَوْم فقالَ: "يَافُلان مَا مَنَعَك أنْ تُصَلِّىَ في الْقَوْم؟" فقال يَا رَسُولَ الله أصابتني جَنَابة وَلا مَاءَ، فقال: عَلَيْكَ بالصعِيِدِ فًإنَّهُ يَكْفِيكَ " رواه البخاري. (BUKHARI - 335) : Artinya : “Telah menceritakan kepada kami 'Abdan berkata, telah mengabarkan kepada kami 'Abdullah berkata, telah mengabarkan kepada kami 'Auf dari Abu Raja' berkata, telah menceritakan kepada kami 'Imran bin Hushain Al Khaza'i, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat seorang menyendiri dan tidak ikut shalat bersama orang banyak, beliau lalu bertanya: "Wahai fulan, apa yang menghalangi kamu untuk shalat bersama orang-orang?" Maka orang itu menjawab: "Wahai Rasulullah, aku mengalami junub dan tidak ada air." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wajib bagi kamu menggunakan tanah dan itu sudah cukup buatmu." Penjelasan beberapa kata. 1. "معتزلا": Terpisah dari yang lain, menyingkir dari yang lain dan di sini dimaksudkan kepada Kholad bin Rofi’ rodliyallahu anhu yang termasuk ahli badr 2. "الصعيد" (Debu) yang ada di permukaan tanah dan yang (bertebangan) di atasnya Penjelasan global: Suatu saat Nabi shollallahu alaihi wasallam sholat shubuh bersama beberapa sahabat Rodliyallahu anhum dan ketika sholat telah usai beliau melihat seseorang belum menunaikan sholat bersama mereka, dan karena kesempurnaan sifat lemah lembut beliau serta baiknya (perangai dalam) dakwah, beliau tidak mencelanya atas ketidak ikutsertaannya dalam sholat jamaah, sampai beliau shollallahu alaihi wasallam mengetahui sebabnya. Maka beliau pun bertanya kepadanya: “wahai fulan apa yang menghalangimu (sehingga kamu tidak) sholat bersama berjamaah bersama yang lain?” kemudian ia menjelaskan tentang keudzurannya-menurut hematnya-kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam bahwa dia sedang junub sementara dia tidak mendapatkan air (untuk mandi) sehingga dia harus menelatkan sholat demi mendapatkan air yang kemudian ia gunakan untuk bersuci. Kemudian Rosulullah shollallahu alaihi wasallam berkata kepadanya bahwa Allah Ta’ala telah membuatkan sesuatu yang menggantikan kegunaan air untukmu bersuci (karena Maha Lembutnya Allah atas hamba-Nya), yakni debu maka bersucilah kamu dengannya sungguh itu sudah mencukupkan kamu dari air. Pelajaran yang bisa dipetik dari hadits: 1. Bahwasanya tayammum sudah cukup mewakili mandi besar untuk bersuci dari jinabat 2. Bahwasanya tayammum tidak diperbolehkan kecuali karena tidak didapatkannya air atau dalam keadaan dhorurot untuk memakai air sebagaimana yang telah diutarakan oleh sahabat tersebut akan udzurnya tentang tidak didapatkannya air, kemudian Nabi shollallahu alaihi wasallam pun mengesahkannya. 3. Tidak selayaknya bagi seseorang ketika melihat suatu kekurangan (yang dikerjakan orang lain) dalam pekerjaan kemudian bersegera untuk mencela dan menghardiknya, sampai terang sebab terjadinya hal itu, yang semoga ia ada udzur di dalamnya dan agar kita tidak asal mencela/ menghardik. 4. Diperbolehkannya ijtihad dalam ranah ilmu sebagaimana yang dilakukan Nabi shollallahu alaihi wasallam, ketika para sahabat mengira jika seseorang sedang junub tidaklah diperbolehkan baginya sholat sehingga ia mendapatkan air, dan dalam perkiraannya bahwa tayammum hanya diperbolehkan untuk hadats ashghor.
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Situs-situs Terkait

Music

 
Support : Muhammad Arwani Proudly powered by Blogger
Copyright ; 2012. Agama tanpa ilmu pengetahuan akan buta - All Rights Reserved
Copright SMK Manba'ul Huda Published by Blogger