Headlines News :
Home » » Hadits ke-36 Wanita Mandi jika mimpi Basah

Hadits ke-36 Wanita Mandi jika mimpi Basah

Written By Unknown on Wednesday, January 23, 2013 | Wednesday, January 23, 2013

Hadits ke-36 عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رضي الله عنها - زَوْجِ النَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - - قَالَتْ :(( جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ امْرَأَةُ أَبِي طَلْحَةَ - إلَى رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ , إنَّ اللَّهَ لا يَسْتَحْيِي مِنْ الْحَقِّ , فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إذَا هِيَ احْتَلَمَتْ ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - : نَعَمْ , إذَا رَأَتِ الْمَاءَ )) . Artinya : Dari Ummu Salamah rodhiaAllohu ‘anha-istri Nabi- Sholallohu ‘alaihi wa Salam—mengatakan bahwa Ummu Sulaim,istri Abu Thalhah, menemui Rosululloh Sholallohu ‘alaihi wa Salam dan bertanya,”Wahai Rosululloh, sesungguhnya Alloh tidak malu untuk menjelaskan kebenaran. Apakah seorang wanita itu diwajibkan mandi jika dia mimpi basah?” Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa Salam bersabda,”Ya, jika dia memang melihat air (di pakainnya). Makna Umum: Telah datang Ummu Sulaim dari kaum Al-Anshori kepada Nabi Sholallohu ‘alahi wa Salam untuk menanyakan kepada beliau. Dan ketika itu pertanyaannya berkaitan dengan kemaluan , yaitu malu untuk disebutkannya. Dia mengajukan muqoddimah (prolog) sebelumnya untuk memberikan pertanyaan sehingga diringankan bebannya atas orang-orang yang mendengarnya. Maka dia berkata : Sesungguhnya Alloh jalla wa ‘ala Yang Maha Hidup, tidak menghalangi dari penyebutan kebenaran yang malu untuk disebutkan selama di dalamnya mengandung faidah. Maka ketika Ummu Sulaim telah menyampaikan muqoddimah yang dengannya melembutan pertanyaaan, masuk ke tema inti, maka dia berkata : Wajibkah bagi wanita mandi apabila dia berkhayal dalam tidurnya (baca : mimpi) sesungguhnya digauli ? Rosululloh Sholallohu ‘alahi wa Salam bersabda : Ya, wajibnya baginya mandi apabila telah melihat air syahwat. Kesimpulan: 1. Sesungguhnya wanita wajib baginya mandi ketika setelah bermimpi, apabila keluarnya air dan melihatnya. 2. Wanita mengeluarkan air sebagaimana laki-laki mengeluarkan air, dan air yang keluar menjadi seperti pada ayah dan ibunya. Sebagaimana yang diisyaratkan pada sisa hadits tersebut. 3. Menetapkan sifat malu bagi Alloh jalla wa ‘alaa , dengan penetapan yang sesuai kemuliaan-Nya bahwasannya tidak menghalangi bagi Alloh Ta’ala dari perkataan yang malu diucapkan dan yang merupakan kebenaran. Ibnu Qoyyim berkata dalam kitabnya Al-Bada’I : Sesungguhnya sifat negatif yang murni tidak di masukkan pada sifat-sifat Alloh Ta’ala kecuali apabila meliputi penetapannya, sebagaimana pengkhabaran dari-Nya tentang sifat negatif sebagaimana dalam firman-Nya : (لاتأخذه سنة ولانوم) tidak mengantuk dan tidak tidur. Maka sesungguhnya mencakup kesempurnaan kesempurnaan hidup-Nya dan pendirian-Nya. 4. Sesungguhnya malu itu tidak menjadikan seseorang terhalangi untuk mempelajari ilmu, sampai-sampai dalam masalah yang malu untuk disebutkan. 5. Bahwasannya adab dan baiknya pembicaraan dengan memulai muqoddimah di depan pembicaraan yang orang-orang malu darinya dengan muqoddimah sesuai dengan kejadian, sebagai muqoddimah dalam berbicara untuk meringankan beban baginya dan tidak menisbatkan atau menyandarkan penanya kepada kebodohan. Wallahu A’lam Bis Shawwab Referensi : 1. Umdatul Ahkam, Syaikh Abdul Ghoni Al Maqdisi 2. Taisiru A’lam fi syarh umdatul ahkaml, Abdullah bin Abdurrahman bin Sholih Ali Bisam
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Situs-situs Terkait

Music

 
Support : Muhammad Arwani Proudly powered by Blogger
Copyright ; 2012. Agama tanpa ilmu pengetahuan akan buta - All Rights Reserved
Copright SMK Manba'ul Huda Published by Blogger