Headlines News :
Home » » Hadits ke-38 Wajib mandi janabah ketika dzakar masuk ke farji perempuan, meskipun tidak keluar mani

Hadits ke-38 Wajib mandi janabah ketika dzakar masuk ke farji perempuan, meskipun tidak keluar mani

Written By Unknown on Wednesday, January 23, 2013 | Wednesday, January 23, 2013

Bab thoharoh Hadits ke-38 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - أَنَّ النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ : (( إذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ , ثُمَّ جَهَدَهَا , فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ)) , وَفِي لَفْظٍ (( وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ (( Dari Abi Hurairah bahwa Nabi saw bersabda: ”Apabila duduk diantara cabang yang empat, kemudian menyungguhinya, maka wajibmandi janabah”. Dalam riwayat lain Rasulullah bersabda:”meskipun tidak keluar mani” Makna Global: Jika seorang suami istri melakukan hubungan badan, maka keduanya wajib melakukan mandi janabah, meskipun air mani tidak keluar. Karena penyebab mandi janabah adalah masuknya dzakar laki laki ke dalam farji perempuan Kata – kata Gharib 1. شعبُها الأَربعُ : Dua kaki dan dua tangan (perempuan) 2. جَهَدَها : Ungkapan bertemunya dua kelamin atau jimak Fawaid: 1. Wajib mandi janabah ketika dzakar masuk ke farji perempuan, meskipun tidak keluar mani 2. Hadits ini menasakh hadis Abu Said “المَاءُ مِنَ الْمَاءِ “ (Bahwa diwajibkan mandi janabah karena keluar mani)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Situs-situs Terkait

Music

 
Support : Muhammad Arwani Proudly powered by Blogger
Copyright ; 2012. Agama tanpa ilmu pengetahuan akan buta - All Rights Reserved
Copright SMK Manba'ul Huda Published by Blogger