Headlines News :
Home » » Hadits ke-37 Mani itu suci

Hadits ke-37 Mani itu suci

Written By Unknown on Wednesday, January 23, 2013 | Wednesday, January 23, 2013

Hadits ke-37 Mani itu suci عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ : (( كُنْت أَغْسِلُ الْجَنَابَةَ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَيَخْرُجُ إلَى الصَّلاةِ , وَإِنَّ بُقَعَ الْمَاءِ فِي ثَوْبِهِ )) . وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ (( لَقَدْ كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَرْكاً, فَيُصَلِّي فِيهِ )) . Artinya : ‘Aisyah Radhiyallohuanha mengatakan : “Aku membasuh mani (yang masih basah) pada pakaian rasululloh shallallohu’alaihiwasallam kemudian beliau keluar untuk melaksanakan shalat dengan pakaian tersebut. Padahal basahan itu masih tampak pada pakaiannya” Dalam riwayat Muslim : ” Sungguh aku sendiri pernah mengerik mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shalat dengan pakaian tersebut.” Penjelasan : الجنا بة : maksudnya adalah mani Aisyah radhiyallohuanha menyebutkan bahwa mani mengenai pakaian rasululloh sallallohu’alaihi wasallam . terkadang mani tersebut masih basah , maka aisyah membasuhnya dengan air , kemudian rasululloh shalallohu’alaihiwasallam keluar untuk sholat , padahal basahan itu masih tampak pada pakaiannya ( belum kering ) . Dan terkadang aisyah mengerik mani yang sudah kering yang mengenai pakaian rasululloh shalallohualaihi wasallam. kemudian beliau sholat dengan pakaian tersebut. Perbedaan pendapat ulama’: Ada yang mengatakan bahwa mani itu najis seperti Abu Hanifah, Imam Malik . Berdalil dangan hadis – hadis bahwa nabi shalallohu’alaihiwasallam mencuci pakaiannya, berdalil dengan hadis diatas. Sedangkan ulama lainnya menganggap bahwa mani itu suci. Ulama yang berpendapat seperti ini adalah para pakar hadits, Imam Asy Syafi’i,imam ahmad , ibnu hazm, syaikhul islam (ibnu taimiyyah), dan lainya . bahwa mani itu suci, berdalil dengan dalil-dalil berikut : 1. Dalil yang mendukung pendapat ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa ‘Aisyah radhiyallohu’anha pernah mengerik pakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terkena mani yang kering. Menggunakan kukunya , kalaupun mani itu najis sungguh tidaklah cukup, kecuali dengan air. 2. Bahwa mani adalah asal manusia, maka tidaklah pantas aslu manusia itu najis dan kotor , alloh yang memuliakan dan mensucikannya (mani) 3. Nabi shalallohu’alaihiwasallam tidak memerintahkan untuk mensucikanya . Dan kalaupun najis , pasti rasululloh shalallohu’alaihiwasallam memerintahkan agar berhati – hati dari mengenai pakaian sebagaimana air kencing . 4. Para ulama’ menjawab , tentang hadis-hadis mencuci mani . bahwa mencuci tidak menunjukkan najisnya mani. Kesucian dari najis dan kotoran, adalah perintah syar’i: Kesimpulan : 1. Air mani itu suci , dan tidak ada kewajiban mencucinya dari badan, baju dan lain sebagainya. 2. Disunnahkan membersihkan dari badan, pakaian jika basah. Dan mengeriknya jika kering. ( taisirul ‘alam syarhu ‘umdatul ahkam : 1/78) Taqiyuddin Abu Bakr Ad Dimaysqi rahimahullah mengatakan, “Seandainya mani itu najis, maka tidak cukup hanya dikerik (dengan kuku) sebagaimana darah (haidh) dan lainnya. Sedangkan riwayat yang menyatakan bahwa mani tersebut dibersihkan dengan dicuci, maka ini hanya menunjukkan anjuran dan pilihan dalam mensucikan mani tersebut. Inilah cara mengkompromikan dua dalil di atas. Dan menurut ulama Syafi’iyah, hal ini berlaku untuk mani yang ada pada pria maupun wanita, tidak ada beda antara keduanya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Sudah maklum bahwa para sahabat pasti pernah mengalami mimpi basah di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pasti pula mani tersebut mengenai badan dan pakaian salah seorang di antara mereka. Ini semua sudah diketahui secara pasti. Seandainya mani itu najis, maka tentu wajib bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk menghilangkan mani tersebut dari badan dan pakaian mereka sebagaimana halnya perintah beliau untuk beristinja’ (membersihkan diri selepas buang air), begitu pula sebagaimana beliau memerintahkan untuk mencuci darah haidh dari pakaian, bahkan terkena mani lebih sering terjadi daripada haidh. Sudah maklum pula bahwa tidak ada seorang pun yang menukil kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam memerintahkan salah seorang sahabat untuk mencuci mani yang mengenai badan atau pakaiannya. Dari sini, diketahui dengan yakin bahwa mencuci mani tersebut tidaklah wajib bagi para sahabat. Inilah penjelasan yang gamblang bagi yang ingin merenungkannya.” ( majmu’ fatawa 21/604-605) Yang dimaksud dengan mengerik di sini adalah menggosok dengan menggunakan kuku atau pengerik lainnya. (Fathu Dzil Jalaali wal Ikrom Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 1/208,) Seseorang bisa membersihkan badan atau pakaian yang terkena mani dengan cara mengerik jika mani tersebut dalam keadaan kering. Dan jika hanya dikerik masih banyak tersisa, maka lebih baik dengan dicuci.( Fathu Dzil Jalaali wal Ikrom Syarh Bulughil Marom, 1/211) Ringkasnya, mani itu suci. Inilah pendapat yang lebih kuat. Alhamdulillahilladzi bi ni'matihi tatimmush sholihaat. Referensi : 1. Taisarul Alam Syarhu ‘Umdatul Ahkam 1/ 78 2. Majmu’ Al Fatawa, 21/604-605 3. Fathu Dzil Jalaali wal Ikrom Syarh Bulughil Marom, 1/211
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Situs-situs Terkait

Music

 
Support : Muhammad Arwani Proudly powered by Blogger
Copyright ; 2012. Agama tanpa ilmu pengetahuan akan buta - All Rights Reserved
Copright SMK Manba'ul Huda Published by Blogger