PENDIDIKAN ANAK
A.
PENDAHULUAN
Dalam ajaran Islam, anak merupakan amanah yang diberikan
Allah kepada kita sebagai orangtua. Amanah tersebut akan dipertanggung jawabkan
di hari kemudian nanti. Oleh karena itu, bimbingan serta arahan dari orangtua
sangat penting dalam kehidupan seorang anak hingga mereka mandiri. Dalam ajaran
agama sungguh sangat jelas perintah dan tanggung jawab kita dalam mendidik anak
hingga si buah hati yang kita lahirkan memiliki etika terpuji. Bahkan,
perencanaan dalam pengasuhan seorang anak telah ditentunkan sejak masa dalam
kandungan. Umum diketahui, bahwa bayi dalam kandungan ibunya telah dimungkinkan
untuk dibina, yaitu dengan memperdengarkan aya-ayat suci serta tingkah laku ibu
yg terpuji.
Dalam hal ini pendidikan pada dasarnya adalah mempersiapkan anak dari segi
Jasmani, Akal, dan Rohani sehingga anak menjadi anggota masyarakat yang
bermanfaat, baik untuknya sendiri maupun masyarakat. Oleh karena itu sudah
seharusnya orang tau bersungguh - sungguh dan berhati-hati dalam mendidik anak.
B.
HADITS DAN TERJEMAHAN
1.
Hadits Abu Hurairah tentang Anak lahir atas dasar fitrah
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قال
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ما من مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ أو يمجسانه كما تنتج البهيمة بهيمة جمعاء هل تحسون فيها من
جدعاء ثم يقول أبو هريرة رضي الله عنه (فطرة الله التي فطر الناي عليها لا تبديل
لخلق الله ذلك الدين القيم)(أخرجه البخارى فى كتاب الجنائز)
Setiap anak itu dilahirkan menurut fitrahnya, maka kedua
orang tuanyalah yang akan menjadikan Yahudi, seorang nasrani, dan seorang
majusi. Apakah kamu merasakan kejelekannya seperti dilahirkan hewan dalam
keadaan telanjang. Lalu Abu Hurairah Berkata : fitrah Allah yang diturunkan
kepada manusia itu adalah agama yang lurus.( H. R. Bukhori)
2.
Hadits Samrah tentang Hal-hal yang harus dilakukan
terhadap anak yang baru lahir
عن سمرة قال قال
رسول الله صلى عليه وسلم اَلْغُلاَمُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ
يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ (أخرجه الترمذي في كتاب
الاضاحي)
“Dari Samurah R.A., Rasulullah telah bersabda : Seorang anak itu tertahan dengan aqiqahnya, yang
disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, diberi nama, dan dicukur rambutnya.(Riwayat Tirmidzi)
3.
Hadits Abi Rafi’ tentang Pendidikan fisik atau ketrampilan
عن أبي رافع قال
قلت يا رسول الله أللولد علينا حق كحقنا عليهم قال نعم حق الولد على الوالد أن يعلمه الكتابة واليباحف
والرمي (الرماية) وأن يورثه (وأن لا يرزقه إلا) طيبا (هذا حديث
ضعيف)
Diceritakan dari Abi Rafi’ berkata, wahai
Rasulullah apakah anak yang mempunyai hak atas kita yang dibebankan kepada kita
?Rasulullah berkata : ya. Hak anak terhadap orang tua yaitu
mengajari kitab (Tulis, menulis), berenang, memanah, memberi warisan (tidak memberi rezeqi kecuali yang
halal). (H.R. Abi Rafi)
4.
Hadits Amer bin Syu’aib tentang Pendidikan shalat bagi
anak usia tujuh tahun
عن عمرو بن شعيب
عن أبيه عن جده قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم مُرُوا أَوْلادَكُمْ
بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ
أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ (أخرجه أبو داود في كتاب الصلاة)
Dari Amr bin Syuaib. Dari ayahnya dan kakeknya ia berkata
Rasulullah bersabda "Perintahkan anak-anak kalian untuk (melakukan) shalat ketika mereka berumur tujuh
tahun, dan pukullah mereka (ketika meninggalkan shalat) saat berumur sepuluh
tahun. Dan pisahkan ranjang diantara mereka."
C.
ANALISA HADITS
1.
Hadits pertama
Hadits pertama menerangkan tentang berapa besar pengaruh pendidikan orang
tua terhadap anak-anak, ketika anak baru lahir sampai anak membuka matanya,
sangat besar peran orang tua dalam mendidik si anak dalam segala
urusannya.[1]
Setiap anak dilahirkan atas fitrâhnya yaitu suci
tanpa dosa, dan apabila anak tersebut menjadi yahudi atau nasrani, dapat
dipastikan itu adalah dari orang tuanya. Orang tua harus mengenalkan kepada
anaknya tentang hal yang baik dan meninggalkan hal-hal yang buruk . Sehingga
anak itu bisa tumbuh berkembang dalam pendidikan yang baik dan benar.
Dasar dari adanya fitrah tersebut adalah pengakuan roh
manusia sewaktu diciptakan. Dalam aspek tauhid, semua agama samawi sejak Nabi
Adam as sampai penutup Nabi, Muhammad saw adalah sama. Perbedaannya hanya pada
aspek syari’atnya/mekanisme operasional aturan untuk mendekatkan diri pada
Tuhan.
Secara prinsipal, tidak terjadi silang pendapat di kalangan
ulama mengenai pengertian fitrah; apakah diartikan dengan agama samawi (hanîf),
Islam atau tauhid. Agama samawi dan Islam adalah agama yang pokok ajarannya
berupa tauhid. Ini berarti memiliki kesamaan agama-agama samawi sebelumnya.
Dengan kata lain bahwa percaya kepada Tuhan dan merasa memerlukan-Nya merupakan
fitrah setiap manusia. Dengan demikian, fitrah tersebut dinamakan dengan fitrah
asli (fithrah khalqiyyah) yakni fitrah beragama yang benar.
Al-Maraghi misalnya, ia berpendapat bahwa fitrah adalah suatu
keadaan atau kondisi yang diciptakan oleh Allah dalam diri manusia yang siap
menerima dan menemukan kebenaran. Oleh karena ajaran tauhid itu sesuai dengan
petunjuk akal, maka akal akan membimbing fitrah.
Ahmad Tafsir mengemukakan pendapat bahwa fitrah adalah
potensi-potensi untuk menjadi baik dan sekaligus menjadi buruk, potensi untuk
menjadi muslim dan untuk menjadi musyrik. Secara sederhana, fitrah di sini
diartikan dengan potensi untuk beragama, juga potensi untuk tidak beragama.
2.
Analisis Hadits Kedua
Hadits
ini shahih.
Imam al-Bukhari mengatakan: sebagaimana dalam kitab Fathul Baari (IX/590)-
Telah mengatakan kepadaku Abdullah bin Abul Aswad, beliau berkata: Quraisy bin
Anas memberitahu kami dari Habib bin asy-Syahid, dia berkata, Ibnu Sirin
menyuruhku untuk bertanya kepada al-Hasan dari siapakah dia mendengar hadits
tentang aqiqah. Lalu aku bertanya kepadanya, maka dia pun menjawab, Dari
Samurah bin Jundub.
Pada hadits ini, memuat tiga hal yang harus dilakukan oleh orang tua untuk
menyambut buah hati tercinta. Ketiga hal tersebut penuh dengan nilai-nilai dan pesan
filosofis yang harus dipahami. Sehingga tidak terjebak dalam sebuah symbol dan
tradisi tanpa memahami esensi dan maknanya. Ketiga hal tersebut ialah:
a.
Aqiqah
Aqiqah yaitu menyembelihkan hewan pada
hari ketujuh dari kelahirannya anak tersebut.
Aqiqah mempunyai nilai-nilai
filosofis. Yaitu;
1. Wujud rasa syukur.
2. Penghargaan awal.
3. Pengenalan awal ke dalam komunitas masyarakat.
Di dalam kitab al-Majmuu (VIII/406), Imam
an-Nawawi mengatakan, Aqiqah adalah sunnah. Hal itu didasarkan pada apa yang
diriwayatkan oleh Buraidah bahwa Nabi SAW pernah mengaqiqahi Hasan dan Husain R.A.
Dan aqiqah sama sekali tidak wajib. Hal itu didasarkan pada apa yang
diriwayatkan Abdurrahman bin Abi Sa’id dari ayahnya bahwa Nabi SAW pernah
ditanya mengenai aqiqah, maka beliau menjawab, Allah tidak menyukai
kedurhakaan. Dan orang yang dikaruniai seorang anak, lalu dia hendak (menyukai
dalam) mengaqiqahi anaknya itu, maka hendaklah dia melakukannya.
b.
Menyukur rambut
Pada hari ketujuh, rambut sang
bayi juga disyariatkan untuk dicukur. Kemudian orang tua disunahkan untuk
bersodakoh senilai emas seberat rambut bayi itu. Hal ini pernah dilakaukan oleh
Sayyidatina Fatimah saat Rasulullah SAW. selesai mencukur rambut kedua cucunya,
Hasan dan Husain.
Hal ini mempunyai hikmah
diantaranya adalah hikmah kesehatan, menghilangkan rambut kepala anak menguatkan
kepala anak dan membuka pori-pori kepala.
c.
Memberi nama
Kebanyakan orang
mengatakan apa arti
sebuah nama?. Untuk menjawab hal itu, setidaknya ada tiga arti dan symbol bagi
sebuah nama. Yaitu;
1.
Nama adalah doa.
2.
Nama adalah harapan.
3.
Nama adalah identitas pribadi.
Dalam Sunan Abu
Dawud (Sunan Abu Dawud 3: 4140), dari Abu Wahb al-Jusyami ash-Shahabi
radiyallahu 'Anhhu , dia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda,
تَسَمَّوْا بِأَسْمَاءِ اْلأَنْبِيَاءِ. وَأَحَبُّ اْلأَسْمَاءِ إِلَى
اللهِ سبحانه و تعالى: عَبْدُ اللهِ وَعَبْدُ الرَّحْمنِ، وَأَصْدَقُهَا: حَارِثٌ وَهَمَّامٌ،
وَأَقْبَحُهَا: حَرْبٌ وَمُرَّةُ.
'Namakanlah diri kalian dengan nama-nama nabi, dan nama
yang paling disukai Allah Subhanahu waTa`ala adalah Abdullah dan Abdurrahman,
dan yang paling benar di antaranya adalah Harits[2]
dan Ham-mam[3],
sedangkan yang paling buruk di antaranya adalah Harb dan Murrah'."
3.
Analisis Hadits ketiga
Dalam hadits
ketiga bahwa seorang anak memiliki hak dari orang tuanya yaitu hak pendidikan:
a.
Pendidikan menulis
Dalam pendidikan
menulis, anak bisa menggunakan tangannya untuk berekspresi dan mengenal
huruf-huruf bacaan sehingga dapat mengembangkan wawasan anak.
b.
Pendidikan berenang
Berenang
dianjurkan agar anak dapat menjalankan kehidupan seimbang, untuk mempertahankan
hidup, dan melatih mental untuk bertahan dan melindungi diri agar tidak
tenggelam, tidak mudah menyerah. Sehingga dapat menanamkan kesabaran anak.
c.
Pendidikan memanah
Memanah
dianjurkan untuk menanamkan rasa patriotisme dan bersungguh-sungguh dalam
mencapai tujuan hidup.
d.
Pendidikan ekonomi
Pendidikan di mana orang tua di anjurkan dapat memberikan rizki yang
halal, karena rizki yang di dapat dan di nikmati oleh anak akan mempengaruhi
terhadap keadaan serta karakter di masa depannya atau masa yang akan datang.[4]
4.
Analisis Hadits Keempat
Dari hadits keempat diatas menyatakan bahwa, ketika anak- anakmu
berumur tujuh tahun, hendaknya kamu perintahkan mengerjakan shalat, dan
apabila mereka belum mau mengerjakannya setelah umur itu maka didiklah dengan
nasehat, ataupun petunjuk. Jika dengan itu masih saja tidak mau
mengerjakan maka hendaknya diperintah dengan keras, dengan memukulnya jika
tidak mau mengerjakannya.[5]
Yang dimaksud memukul disini adalah untuk menyadarkan mereka, lebih baik
lagi tidak memukul anak, memukul adalah pilihan terakhir apabila dengan nasehat
tidak mau mengerjakannya.
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dalam ajaran Islam, anak merupakan anugerah dan amanat dari allah swt yang
harus dididik dan dibina, pendidik adalah segala usaha yang harus
dilakukan untuk mendidik anak, sehingga anak bisa dapat berkembang dan tumbuh
serta memiliki potensi atau kemampuan sebagaimana mestinya.
Orang tua adalah termasuk unsur utama yang termasuk dalam pendidikan anak,
dari proses kejadian, pertumbuhan dan perkembangannya, orang tua dapat
menentukan, mau dijadikan apa anak mereka dikemudian kelak.
Ketika anak baru lahir disunnahkan untuk melakukan aqiqahan sebagai
ungkapan rasa syukur, dan diberi nama yang baik dan mencukur rambutnya serta
memberi pendidikan kepada anaknya mulai dari menulis, berenang, dan
pendidikan ekonomi.
Juga memberi pendidikan dan pengajaran dalam hal ibadah yaitu dengan
mengajarkan shalat.
B.
Kritik dan Saran
Demikian makalah yang dapat kami sampaikan, semoga apa yang ada di
dalamnya bermanfaat bagi semua pembaca dan khususnya pemakalah. mohon kritik
dan sarannya yang membangun kami untuk makalah selanjutnya. Sebelumnya kami
ucapkan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Hamid, Muhammad Muhyiddin Abd, Sunnan
Abu Dawud, Semarang: CV. Asy-syita,1992
Muslim, Imam, Shahih Muslim
Juz IV. Beirut Libanon, Dar al Kutb al Ilmiah, Juz, I, 1992
Nawawi ,Imam, Terjemah Riyadus
Salihin, Jakarta: Pustaka Amar,1996
Rasyid,
Sulaiman, Fiqih Islam, Bandung: SINAR BARU,1986
Ulwan, Abdulah Nashih, Pedoman
Pendidikan Anak dalam Islam, Bandung : Asy Syifa, 1988
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !