Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (pasal 1)
dinyatakan bahwa: “Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi
peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan
pendidikan menengah”. profesional, berarti ahli dalam bidangnya. Dan
seorang ahli, tentunya berkualitas dalam melaksanakan pekerjaannya, Akan tetapi
tidak semua Ahli dapat menjadi berkualitas. Karena menjadi berkualitas bukan
hanya persoalan ahli, tetapi juga menyangkut persoalan integritas dan
personaliti dan profesional adalah satu kesatuan antara konsep personaliti dan
integritas yang dipadupadankan dengan skil atau keahliannya.
Dengan
dikeluarkannya UU Nomor 14 Tahun 2005 tersebut, seorang guru harus
dituntut mempunyai 4 kompetensi, yaitu :
1.
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik
dan berakhlak mulia;
2.
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang
meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya;
3.
Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara
luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi
standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar pendidikan;
4.
Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat
untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama
pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik dan masyarakat
sekitar.
Pembelajaran Aktif, Interaktif, Kreatif,
Efektif, dan Menyenangkan (PAIKEM)," secara nasional. PAIKEM sudah
terbukti berhasil di ribuan sekolah di Indonesia tetapi sampai sekarang hanya
dilaksanakan secara efektif di sebagian kecil sekolah kita karena jumlah SDM
yang diperlui untuk melaksanakan pelatihan secara langsung di hampir 300.000
sekolah tidak terjangkau.
Identifikasi tentang sosok guru matematika profesioanl
terangkum dalam empat komponen profesional di berbagai aspek : pengetahuan dan
pendidikan matematika, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, profesi
kependidikan matematika, dan stabilitas pribadi.
Adapun Sosok Guru yang Profesional memiliki Komponen sebagai
berikut
1.
Profesional Dalam Bidang Pengetahuan dan Pendidikan
Matematika
a.
Guru menguasai matematika dan hakekat pembelajaran matematika
b.
Guru memahami tentang hakekat perkembangan siswa dan hakekat
siswa belajar matematika
c.
Guru menguasai berbagai teori dan metode pembelajaran
matematika
2.
Profesional dalam Strategi Pembelajaran Matematika
a.
Guru mampu mengembangkan Rencana Pembelajaran
b.
Guru mampu menyiapkan lingkungan belajar dan iklim belajar
matematika
c.
Menguasai dan menerapkan keterampilan dan strategi mengajar
d.
Mampu menyiapkan dan menggunakan alat bantu pembelajaran
matematika
3.
Profesional Dalam Meningkatkan Profesi Kependidikan
Matematika
a.
Guru menyesuaikan diri dan meningkatkan dengan perkembangan
global kependidikan matematika
b.
Mampu menerapkan dan merefleksikan profesi kependidikan
matematika
c.
Guru aktif sebagai anggota profesi pendidikan matematika
Selain beberapa indikator di atas berdasarkan pengalaman
untuk menjadi guru matematika yang profesional perlu memiliki beberapa
kecerdasan emosi dan spiritual dalam hal kepribadian dan keseimbangan diri atau
personal stability. Tapi juga diharapkan peningkatan kualitas guru ini dapat
menghapus stigma akan 11 penyakit yang rentan diderita guru :
1. Tipes : Tidak punya selera
2. Mual : mutu amat lemah
3. Kudis : Kurang disipiln
4. Asma : Asal masuk kelas
5. Kusta : Kurang Strategi
6. TBC : Tidak Bisa Computer
7. Kram : Kuram Terampil
8. Asam Urat : Asal Sampaikan materi urutan kurang
akurat
9. Lesu : Lemah Sumber
10. Diare : Dikelas Anak-anak remehkan
11. Ginjal : Gajinya nihil jarang aktif dan
terlambat
Dalam menjalankan profesinya seorang guru harus taat dan tunduk pada kode
etik guru yaitu norma dan asas yang disepakati dan diterima guru-guru sebagai
pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik,
anggota masyarakat dan warga negara.
Dengan bekal kompetensi profesional diharapkan pada diri
seorang guru yang ideal harus mempunyai kode etik tersendir, yaitu:
- Guru berbakti membimbing
siswa untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
- Guru memiliki dan
melaksanakan kejujuran profesional.
- Guru berusaha memperoleh
informasi tentang siswa sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
- Guru menciptakan suasana
sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
- Guru memelihara hubungan baik
dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta
dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
- Guru secara pribadi dan
bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
- Guru memelihara hubungan
seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
- Guru secara bersama-sama
memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan
dan pengabdian.
- Guru melaksanakan segala
kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
Semoga bermanfaat dan dapat kita laksanakan dengan
sebaik-baiknya, karena jika kita sudah meniatkan diri untuk mengabdikan menjadi
seorang guru, maka berusahalah memberikan yang terbaik. Guru adalah pekerjaan
yang amat mulia dan hanya dapat dilakukan oleh orang - orang mulia saja. Apakah
itu Anda??
Siiip.... lah...
ReplyDelete