A. Adzan
dan Iqamah
Salah satu dasar
pendidikan yang hendaknya diberikan kepada anak ketika ia pertama kali
menyentuh alam dunia ini adalah pengumandangan lafadz adzan dan iqamah.
Rasulullah Saw mensunnahkan kepada seluruh umatnya untuk mengumandangkan adzan
pada telinga kanan anak yang baru saja dilahirkan serta mengiqamati pada
telinga kirinya. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas
r.a. :
“ Bahwa Nabi Saw. telah
mengumandangkan adzan pada telinga Al-Hasan bin Ali pada hari ia di lahirkan
dan mengumandangkan iqamat pada telinga kirinya.”
Ada banyak
hikmah yang terkandung dalam pengumandangan adzan dan iqamat untuk anak yang
baru saja dilahirkan, diantaranya adalah :
1.
Agar suara yang pertama kali didengar
anak ketika ia memasuki alam dunia ini adalah kalimat kalimat seruan Tuhan Yang
Maha Agung. Pengumandangan lafadz adzan dan iqamat ini juga dimaksud untuk
memberikan pengajaran kepada anak yang baru saja dilahirkan tentang syariat
agama Islam.
2.
Agar dakwah yang diterima anak untuk
pertama kali adalah seruan untuk menyembah kepada Alloh dan memeluk agama yang
diridhoi-Nya yaitu Islam.
3.
Menghindarkan bayi yang baru lahir dari tipu
daya dan gangguan setan yang akan menyesatkannya. Disebutkan dalam sebuah hadits bahwasanya “ Tangisan bayi
yang baru saja keluar dari rahim ibunya adalah dikarenakan tusukan ( godaan
untuk menyesatkan ) dari setan, maka syariat islam mengajarkan agar mengadzani
bayi tersebut sehingga anak tersebut terhindar dari gangguannya. Dalam sebuah
hadits yang diriwayatkan Baihaqi dan Ibnu Sunni Nabi Saw bersabda :
“ Barang siapa yang
baru mendapatkan bayi, kemudian ia mengumandangkan adzan pada telinganya yang
kanan dan iqamat pada telinganya yang kiri, maka anak yang baru lahir itu tidak
akan terkena bahaya Ummush Shibyan ( jin perempuan ).”
B. Memberikan
Nama-nama Indah dan Edukatif
Salah satu
pepatah jawa mengatakan “ asma minangka
donga ” maksudnya nama adalah sebuah doa. Dan memang benar bahwasanya
hakikat pemberian nama untuk seseorang adalah agar ia dikenal dan dimuliakan. Para
ulama Islam sepakat untuk mewajibkan pemberian nama kepada anak lelaki maupun
perempuan, karena dengan nama itu anak akan bisa dikenal.
Adapun waktu
pemberian nama untuk anak yang baru dilahirkan boleh dilakukan pada hari
pertama setelah kelahiran anak, boleh diakhirkan hingga hari ketiga dan boleh
pula dilakukan hingga hari akikah yaitu hari ketujuh, dan atau boleh dilakukan
sebelum hari hari tersebut atau bahkan sesudahnya.
Dan di antara
sunnah Rasulullah Saw. di dalam memberikan nama kepada anak adalah sebagai
berikut :
1.
Dengan nama nama yang paling baik dan
indah. Abu Dawud meriwayatkan hadits hasan dari Abi Darda’ r.a. bahwa
Rasulullah Saw. bersabda :
“Sesungguhnya pada hari
kiamat nanti kalian akan dipanggil dengan nama-nama kalian dan nama-nama
bapak-bapak kalian. Oleh karena itu, buatlah nama-nama yang paling baik untuk
kalian.”
2.
Tidak memberikan nama kepada anaknya
yang kelak nama itu dapat menodai kehormatan anak dan akan menjadi bahan celaan
dan cemoohan orang lain. Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan sebuah hadits
sebagai berikut :
“ Dari Ibnu Umar r.a. bahwa salah seorang putri Umar yang diberi
nama ‘Ashiyah ( anak durhaka ) telah diganti namanya oleh Rasulullah Saw.
dengan Jamilah ( cantik ).”
3.
Menghindari memberikan nama kepada anak
dengan mengambil kalimat yang mengandung makna pesimistis ataupun berisi doa
yang tidak baik sehingga anak selamat dari musibah tersebut. Bukhari
meriwayatkan hadits dari Sa’id Bin Al-Musayyab dari kakeknya bahwa kakeknya
berkata, Aku telah datang kepada Nabi Saw. Beliau bersabda, “ Siapa namamu ? “
Aku menjawab, “Hazn ( susah ).” Beliau Bersabda, “ Kamu Sahl ( mudah ).” Aku
berkata bahwa aku tidak akan mengubah nama yang telah diberikan bapakku
kepadaku.”
Ibnu Musayyab berkata,
“ Kesusahan itu masih terus menimpa pada kami.”
4.
Dianjurkan memberikan nama pada anak
dengan nama nama penghambaan kepada Alloh, nama nama para Nabi, dan atau nama
nama orang sholih dari umat islam. Abu Dawud dan nasai meriwayatkan dari Abu
Wahab Al-Jasyimi r.a. bahwa Rasulullah Saw. bersabda :
“ Berilah nama anak-anak kalian dengan nama para Nabi, dan nama-nama yang paling disukai Alloh adalah Abdullah dan Abdur Rahman. Nama-nama yang paling benar adalah Harits dan Hamman. Sedangkan yang paling jelek adalah Harb ( perang ) dan Murrah ( pahit ).”
Bagi orang orang
yang diberikan pengetahuan tentu akan menyadari dan menyatakan ketakjuban
terhadap anjuran dan sunnah Rasulullah di dalam memberikan nama ini. Bila kita
perhatikan pengetahuan dan penelitian modern tentang kristal air yang dilakukan
oleh Dr. Masaru Emoto dari Jepang, bahwasanya ketika air diberikan kata kata
yang baik maka kristal pada air tersebut akan berbentuk Kristal yang baik,
indah dan beraturan. Dan begitu pula sebaliknya ketika air diberikan kata-kata
yang jelek dan kotor maka kristal tersebut akan rusak dan tidak beraturan.
Dapat kita
mengerti bahwa sekitar enam puluh lima persen lebih dari tubuh kita ini terdiri
dari air, sehingga bila nama kita adalah kalimat yang bermakna pada suatu yang jelek
dan tidak baik tentu saja seolah olah setiap hari kita akan dikata-katai dengan
kalimat yang jelek sehingga akan membentuk kristal-kristal yang rusak dan tidak
beraturan dalam diri kita. Dan selanjutnya mungkin juga dapat mempengaruhi
kesehatan maupun hal-hal lainnya dalam kehidupan kita seperti yang sudah
dijelaskan dalm hadits yang diriwayatkan Sa’id Bin Al-Musayyab diatas
C. Akikah
Akikah secara
bahasa ( etimologi ) berarti memutus, sedangkan menurut istilah syarak, akikah
berarti menyembelih kambing untuk anak pada hari ketujuh dari kelahiranya.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Saw. bersabda : “ Setiap anak itu digadaikan
dengan akikahnya. Ia disembelihkan ( binatang ) pada hari ketujuh dari
kelahirannya, diberi nama pada hari itu juga dan dicukur ( rambut ) kepalanya.”
( Ashabus Sunan )
Sebagian besar
ulama fikih berpendapat bahwa hukum melaksanakan akikah adalah sunnah, seperti
yang disebutkan dalam sebuah hadits, bahwa Rasulullah Saw. bersabda :
“ Siapa yang
dikaruniai seorang anak, lalu ia menyukai untuk melakukan ibadah kepada Alloh
atas dirinya ( mengakikahya ), maka hendaklah ia melakukannya.”
Sedangkan untuk
jumlah hewan yang diakikahkan untuk anak laki-laki dan perempuan ada ikhtilaf
diantara para ulama ahli fikih, sebagian berpendapat bahwa akikah untuk anak
laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk anak perempuan adalah satu ekor
kambing, hal ini disandarkan pada beberapa hadits, salah satunya adalah hadits
dari Imam Ahmad dan Tirmidzi yang mereka riwayatkan dari Ummu Khiraz
Al-Ka’biyah bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah Saw. Beliau Saw.
menjawab :
“ Anak laki-laki
diakikahi dua kambing dan anak wanita diakikahi satu kambing.”
Sedangkan
menurut sebagian ulama ahli fikih lainnya,bahwa akikah untuk anak laki-laki dan
anak perempuan adalah sama yaitu satu ekor kambing. Para ulama ini bersandar
pada hadits Rasulullah Saw. yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu Abbas
r.a., “ Rasulullah Saw. telah mengakikahi Al-Hasan dan Al-Husain dengan satu
ekor kambing.”
Adapun waktu
yang dianjurkan untuk melaksanakan akikah adalah pada hari ketujuh dari
kelahiran si anak seperti bunyi hadits yang telah diriwayatkan oleh Ashabus
Sunan diatas, akan tetapi tidak dilarang juga melaksanakan akikah pada hari
keempat, kedelapan, kesepuluh dan atau setelah itu.
Al-Maimun
berkata, ” Aku bertanya kepada Abdullah, ‘ Bilamanakah anak itu diakikahi ?’
Abdullah menjawab, ‘ Aisyah telah mengatakan, bahwa akikah itu bisa dilakukan
pada hari ketujuh, hari keempat belas dan hari keduapuluh satu.’ “
Dr. Abdullah
Nashih Ulwan di dalam bukunya “ Tarbiyatul Aulad Fil Islam “ menyatakan hikmah
dilakukannya akikah adalah sebagai berikut :
1.
Dengan dilaksanakannya akikah maka akan
mendekatkan anak kepada Alloh pada awal kehidupannya.
2.
Akikah akan menjadi suatu penebusan bagi
anak dari berbagai musibah dan kehancuran, sebagaimana Alloh SWT telah menebus
Nabinya Ismail dengan seekor kambing gibas yang besar.
3.
Aqiqah
merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya
kelak di akhirat.
4.
Akikah
akan memperkuat tali persaudaraan dan cinta kasih diantara anggota masyarakat.
5.
Akikah dapat memberikan sumber jaminan
social baru dengan menerapkan dasar-dasar keadilan social dan menghapus gejala kemiskinan di dalam
masyarakat.
D. Khitan
Menurut etimologi
khitan berarti memotong. Sedangkan menurut istilah syara’ khitan berarti
memotong kulit yang menutupi hasafah
( kepala penis ) dengan tujuan agar bersih dari najis.
Sebagian besar
ulama sepakat bahwa hukum berkhitan adalah wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi
perempuan. Imam Ahmad meriwayatkan hadits dari Syidad bin Aus dari Rasulullah
Saw. Bahwa beliau Saw. bersabda :
“Khitan itu
disyariatkan ( disunnahkan ) bagi kaum lelaki dan dimulia bagi kaum wanita.”
Harb juga
meriwayatkan hadits dari Az-Zuhri, bahwa Rasulullah Saw. bersabda :
“ Barang siapa
masuk Islam, maka wajib berkhitan, sekalipun ia sudah dewasa.”
Adapun waktu
yang utama bagi orang tua untuk mengkhitankan seorang anak adalah pada hari
hari pertama setelah kelahirannya. Dan apabila anak belum dikhitan pada
waktu-waktu itu maka sangat dianjurkan dan bahkan kebanyakan ulama mewajibkan
untuk mengkhitankan anak ketika anak tersebut sudah mendekati usia baligh.
Al-Baihaqi
meriwayatkan dari Jabir r.a. bahwa,
“ Rasulullah
Saw. telah mengakikahi Al-Hasan dan Al-Husain dan mengkhitani mereka pada hari
ketujuh ( dari kelahiran mereka ).
Banyak hikmah
yang terdapat dalam berkhitan, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.
Khitan merupakan bentuk ketaatan dan
pengibadahan kepada Alloh, karena khitan merupakan pangkal fitrah, syiar islam
dan syariat.
2.
Khitan merupakan pernyataan ubudiyah (
ketetapan mutlak ) terhadap Alloh, ketaatan melaksanakan perintah, hukum dan
kekuasaanNya.
3.
Khitan akan lebih memudahkan seorang
muslim di dalam menjaga kebersihan dan mensucikan najis terutama najis air
kencing.
4.
Khitan merupakan cara sehat untuk
menjaga seseorang dari berbagai penyakit.
5.
Khitan akan dapat menstabilkan syahwat.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !