Headlines News :
Home » » Mendidik Anak Sejak Kelahiran ( 0 tahun )

Mendidik Anak Sejak Kelahiran ( 0 tahun )

Written By Unknown on Monday, October 1, 2012 | Monday, October 01, 2012

Mendidik Anak Sejak Kelahiran ( 0 tahun )
A.      Adzan dan Iqamah
Salah satu dasar pendidikan yang hendaknya diberikan kepada anak ketika ia pertama kali menyentuh alam dunia ini adalah pengumandangan lafadz adzan dan iqamah. Rasulullah Saw mensunnahkan kepada seluruh umatnya untuk mengumandangkan adzan pada telinga kanan anak yang baru saja dilahirkan serta mengiqamati pada telinga kirinya. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. :
“ Bahwa Nabi Saw. telah mengumandangkan adzan pada telinga Al-Hasan bin Ali pada hari ia di lahirkan dan mengumandangkan iqamat pada telinga kirinya.”
Ada banyak hikmah yang terkandung dalam pengumandangan adzan dan iqamat untuk anak yang baru saja dilahirkan, diantaranya adalah :
1.        Agar suara yang pertama kali didengar anak ketika ia memasuki alam dunia ini adalah kalimat kalimat seruan Tuhan Yang Maha Agung. Pengumandangan lafadz adzan dan iqamat ini juga dimaksud untuk memberikan pengajaran kepada anak yang baru saja dilahirkan tentang syariat agama Islam.
2.        Agar dakwah yang diterima anak untuk pertama kali adalah seruan untuk menyembah kepada Alloh dan memeluk agama yang diridhoi-Nya yaitu Islam.
3.        Menghindarkan bayi yang baru lahir dari tipu daya dan gangguan setan yang akan menyesatkannya. Disebutkan  dalam sebuah hadits bahwasanya “ Tangisan bayi yang baru saja keluar dari rahim ibunya adalah dikarenakan tusukan ( godaan untuk menyesatkan ) dari setan, maka syariat islam mengajarkan agar mengadzani bayi tersebut sehingga anak tersebut terhindar dari gangguannya. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Baihaqi dan Ibnu Sunni Nabi Saw bersabda :
“ Barang siapa yang baru mendapatkan bayi, kemudian ia mengumandangkan adzan pada telinganya yang kanan dan iqamat pada telinganya yang kiri, maka anak yang baru lahir itu tidak akan terkena bahaya Ummush Shibyan ( jin perempuan ).”
B.       Memberikan Nama-nama Indah dan Edukatif
Salah satu pepatah jawa mengatakan “ asma minangka donga ” maksudnya nama adalah sebuah doa. Dan memang benar bahwasanya hakikat pemberian nama untuk seseorang adalah agar ia dikenal dan dimuliakan. Para ulama Islam sepakat untuk mewajibkan pemberian nama kepada anak lelaki maupun perempuan, karena dengan nama itu anak akan bisa dikenal.
Adapun waktu pemberian nama untuk anak yang baru dilahirkan boleh dilakukan pada hari pertama setelah kelahiran anak, boleh diakhirkan hingga hari ketiga dan boleh pula dilakukan hingga hari akikah yaitu hari ketujuh, dan atau boleh dilakukan sebelum hari hari tersebut atau bahkan sesudahnya.
Dan di antara sunnah Rasulullah Saw. di dalam memberikan nama kepada anak adalah sebagai berikut :
1.        Dengan nama nama yang paling baik dan indah. Abu Dawud meriwayatkan hadits hasan dari Abi Darda’ r.a. bahwa Rasulullah Saw. bersabda :
“Sesungguhnya pada hari kiamat nanti kalian akan dipanggil dengan nama-nama kalian dan nama-nama bapak-bapak kalian. Oleh karena itu, buatlah nama-nama yang paling baik untuk kalian.”
2.        Tidak memberikan nama kepada anaknya yang kelak nama itu dapat menodai kehormatan anak dan akan menjadi bahan celaan dan cemoohan orang lain. Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan sebuah hadits sebagai berikut :
“ Dari Ibnu Umar r.a.  bahwa salah seorang putri Umar yang diberi nama ‘Ashiyah ( anak durhaka ) telah diganti namanya oleh Rasulullah Saw. dengan Jamilah ( cantik ).”
3.        Menghindari memberikan nama kepada anak dengan mengambil kalimat yang mengandung makna pesimistis ataupun berisi doa yang tidak baik sehingga anak selamat dari musibah tersebut. Bukhari meriwayatkan hadits dari Sa’id Bin Al-Musayyab dari kakeknya bahwa kakeknya berkata, Aku telah datang kepada Nabi Saw. Beliau bersabda, “ Siapa namamu ? “ Aku menjawab, “Hazn ( susah ).” Beliau Bersabda, “ Kamu Sahl ( mudah ).” Aku berkata bahwa aku tidak akan mengubah nama yang telah diberikan bapakku kepadaku.”
Ibnu Musayyab berkata, “ Kesusahan itu masih terus menimpa pada kami.”
4.        Dianjurkan memberikan nama pada anak dengan nama nama penghambaan kepada Alloh, nama nama para Nabi, dan atau nama nama orang sholih dari umat islam. Abu Dawud dan nasai meriwayatkan dari Abu Wahab Al-Jasyimi r.a. bahwa Rasulullah Saw. bersabda :

“ Berilah nama anak-anak kalian dengan nama para Nabi, dan nama-nama yang paling disukai Alloh adalah Abdullah dan Abdur Rahman. Nama-nama yang paling benar adalah Harits dan Hamman. Sedangkan yang paling jelek adalah Harb ( perang ) dan Murrah ( pahit ).”
Bagi orang orang yang diberikan pengetahuan tentu akan menyadari dan menyatakan ketakjuban terhadap anjuran dan sunnah Rasulullah di dalam memberikan nama ini. Bila kita perhatikan pengetahuan dan penelitian modern tentang kristal air yang dilakukan oleh Dr. Masaru Emoto dari Jepang, bahwasanya ketika air diberikan kata kata yang baik maka kristal pada air tersebut akan berbentuk Kristal yang baik, indah dan beraturan. Dan begitu pula sebaliknya ketika air diberikan kata-kata yang jelek dan kotor maka kristal tersebut akan rusak dan tidak beraturan.
Dapat kita mengerti bahwa sekitar enam puluh lima persen lebih dari tubuh kita ini terdiri dari air, sehingga bila nama kita adalah kalimat yang bermakna pada suatu yang jelek dan tidak baik tentu saja seolah olah setiap hari kita akan dikata-katai dengan kalimat yang jelek sehingga akan membentuk kristal-kristal yang rusak dan tidak beraturan dalam diri kita. Dan selanjutnya mungkin juga dapat mempengaruhi kesehatan maupun hal-hal lainnya dalam kehidupan kita seperti yang sudah dijelaskan dalm hadits yang diriwayatkan Sa’id Bin Al-Musayyab  diatas
C.       Akikah
Akikah secara bahasa ( etimologi ) berarti memutus, sedangkan menurut istilah syarak, akikah berarti menyembelih kambing untuk anak pada hari ketujuh dari kelahiranya. Dalam sebuah hadits, Rasulullah Saw. bersabda : “ Setiap anak itu digadaikan dengan akikahnya. Ia disembelihkan ( binatang ) pada hari ketujuh dari kelahirannya, diberi nama pada hari itu juga dan dicukur ( rambut ) kepalanya.” ( Ashabus Sunan )
Sebagian besar ulama fikih berpendapat bahwa hukum melaksanakan akikah adalah sunnah, seperti yang disebutkan dalam sebuah hadits, bahwa Rasulullah Saw. bersabda :
“ Siapa yang dikaruniai seorang anak, lalu ia menyukai untuk melakukan ibadah kepada Alloh atas dirinya ( mengakikahya ), maka hendaklah ia melakukannya.”
Sedangkan untuk jumlah hewan yang diakikahkan untuk anak laki-laki dan perempuan ada ikhtilaf diantara para ulama ahli fikih, sebagian berpendapat bahwa akikah untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk anak perempuan adalah satu ekor kambing, hal ini disandarkan pada beberapa hadits, salah satunya adalah hadits dari Imam Ahmad dan Tirmidzi yang mereka riwayatkan dari Ummu Khiraz Al-Ka’biyah bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah Saw. Beliau Saw. menjawab :
“ Anak laki-laki diakikahi dua kambing dan anak wanita diakikahi satu kambing.”
Sedangkan menurut sebagian ulama ahli fikih lainnya,bahwa akikah untuk anak laki-laki dan anak perempuan adalah sama yaitu satu ekor kambing. Para ulama ini bersandar pada hadits Rasulullah Saw. yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu Abbas r.a., “ Rasulullah Saw. telah mengakikahi Al-Hasan dan Al-Husain dengan satu ekor kambing.”
Adapun waktu yang dianjurkan untuk melaksanakan akikah adalah pada hari ketujuh dari kelahiran si anak seperti bunyi hadits yang telah diriwayatkan oleh Ashabus Sunan diatas, akan tetapi tidak dilarang juga melaksanakan akikah pada hari keempat, kedelapan, kesepuluh dan atau setelah itu.
Al-Maimun berkata, ” Aku bertanya kepada Abdullah, ‘ Bilamanakah anak itu diakikahi ?’ Abdullah menjawab, ‘ Aisyah telah mengatakan, bahwa akikah itu bisa dilakukan pada hari ketujuh, hari keempat belas dan hari keduapuluh satu.’ “
Dr. Abdullah Nashih Ulwan di dalam bukunya “ Tarbiyatul Aulad Fil Islam “ menyatakan hikmah dilakukannya akikah adalah sebagai berikut :
1.        Dengan dilaksanakannya akikah maka akan mendekatkan anak kepada Alloh pada awal kehidupannya.
2.        Akikah akan menjadi suatu penebusan bagi anak dari berbagai musibah dan kehancuran, sebagaimana Alloh SWT telah menebus Nabinya Ismail dengan seekor kambing gibas yang besar.
3.        Aqiqah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak di akhirat.
4.        Akikah akan memperkuat tali persaudaraan dan cinta kasih diantara anggota masyarakat.
5.        Akikah dapat memberikan sumber jaminan social baru dengan menerapkan dasar-dasar keadilan social  dan menghapus gejala kemiskinan di dalam masyarakat.
D.      Khitan
Menurut etimologi khitan berarti memotong. Sedangkan menurut istilah syara’ khitan berarti memotong kulit yang menutupi hasafah ( kepala penis ) dengan tujuan agar bersih dari najis.
Sebagian besar ulama sepakat bahwa hukum berkhitan adalah wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan. Imam Ahmad meriwayatkan hadits dari Syidad bin Aus dari Rasulullah Saw. Bahwa beliau Saw. bersabda :
“Khitan itu disyariatkan ( disunnahkan ) bagi kaum lelaki dan dimulia bagi kaum wanita.”
Harb juga meriwayatkan hadits dari Az-Zuhri, bahwa Rasulullah Saw. bersabda :
“ Barang siapa masuk Islam, maka wajib berkhitan, sekalipun ia sudah dewasa.”
Adapun waktu yang utama bagi orang tua untuk mengkhitankan seorang anak adalah pada hari hari pertama setelah kelahirannya. Dan apabila anak belum dikhitan pada waktu-waktu itu maka sangat dianjurkan dan bahkan kebanyakan ulama mewajibkan untuk mengkhitankan anak ketika anak tersebut sudah mendekati usia baligh.
Al-Baihaqi meriwayatkan dari Jabir r.a. bahwa,
“ Rasulullah Saw. telah mengakikahi Al-Hasan dan Al-Husain dan mengkhitani mereka pada hari ketujuh ( dari kelahiran mereka ). 
Banyak hikmah yang terdapat dalam berkhitan, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.        Khitan merupakan bentuk ketaatan dan pengibadahan kepada Alloh, karena khitan merupakan pangkal fitrah, syiar islam dan syariat.
2.        Khitan merupakan pernyataan ubudiyah ( ketetapan mutlak ) terhadap Alloh, ketaatan melaksanakan perintah, hukum dan kekuasaanNya.
3.        Khitan akan lebih memudahkan seorang muslim di dalam menjaga kebersihan dan mensucikan najis terutama najis air kencing.
4.        Khitan merupakan cara sehat untuk menjaga seseorang dari berbagai penyakit.
5.        Khitan akan dapat menstabilkan syahwat.
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Situs-situs Terkait

Music

 
Support : Muhammad Arwani Proudly powered by Blogger
Copyright ; 2012. Agama tanpa ilmu pengetahuan akan buta - All Rights Reserved
Copright SMK Manba'ul Huda Published by Blogger